FAQ SEPUTAR BIAYA DAN PENANGANAN PERKARA

Mei 15, 2019 0 Comments


Kantor Hukum Laili dan Rekan,  merupakan kantor pengacara di Yogyakarta, yang didirikan oleh para alumni terbaik Universitas Islam Indonesia. Kami dalam melakukan penanganan perkara selalu mengedepankan win-win solution, mencari pemecahaan dan menelaah permasalahan secara hati-hati dengan menyeluruh sehingga tidak menimbulkan bekas permasalahan yang berdampak pada munculnya permasalahan baru.

1. Bagaimana kami Bekerja
 Sebagai seorang Pengacara di Yogyakarta, dalam penyelesaian perkara kami bekerja secara tim dan bisa jadi akan melibatkan peran akademisi tergantung tingkat kerumitan perkara anda. Hal tersebut, akan berguna dalam melakukan pemecahan masalah, dikarenakan dengan melakukan kerjasama antara praktisi dan peran akademisi, akan terjadi perpaduan pemikiran antara pemikiran praktisi dan pemikiran akademisi sehingga akan tercapai solusi atas masalah anda secara mutakhir.

2. Apa yang membuat Anda yakin menggunakan Jasa bantuan hukum Kami ?

 Pada intinya, kami akan selalu bekerja secara professional, mengedepankan nilai-nilai sosial, dan nilai nilai yang menjadi tujuan dari hukum. Di samping itu, yang terpenting adalah kami terdiri dari para advokat yang memiliki kemampuan akademis dan praktek yang mumpuni, serta memiliki jaringan dan pengalaman yang cukup kuat.

3. Kenapa membutuhkan jasa Bantuan Hukum?

Banyak alasan, mengapa seseorang membutuhkan jasa bantuan hukum, yakni :
  1. Anda akan memiliki tempat berkeluh kesah terhadap permasalahan hukum, dan mendapatkan solusi atas masalah anda.
  2. Dalam penyelesaian masalah anda akan dibela hak-hak anda secara proporsional oleh orang yang berkompeten dibidang hukum baik di dalam maupun di luar persidangan.
  3. Terhadap penyelesaian masalah atas perkara hukum anda, delapan puluh persen akan tertangani secara baik, karena diserahkan kepada orang yang mengerti dan paham hukum.
  4. Apabila anda memiliki aktivitas yang padat, maka anda tidak perlu pusing untuk memikirkan dan meluangkan waktu pemecahan masalah anda tersebut, anda tetap bisa bekerja atau beraktifitas secara tenang. Karna anda tidak perlu turun kelapangan untuk menyelesaikan masalah, dengan jasa bantuan hukum, anda hanya perlu menerima laporan penyelesaian sengketa anda, dan Kami siap menjalankan dan menyelesaiakan permasalahan tersebut secara jitu.

4. Apakah Konsultasi  dikenakan biaya ?

 Terhadap konsultasi insidentil kami tidak mengenakan biaya, hanya saja terhadap konsultasi rutin kami mengenakan biaya mingguan atau bulanan, dengan rincian dan teknis yang dapat dijelaskan pada saat awal konsultasi.

5. Berapakah tarif layanan hukum kami ?

 Kami tidak mematok biaya jasa layanan hukum, dalam menangani perkara untuk menentukan besaran tarif kami selalu melihat pada kemampuan finansial klien, kerumitan perkara, dan juga bagaimana teknis penyelesaian perkara nantinya. Jadi bisa saja jika memang klien tidak memiliki financial secara baik, kami dapat memberikan pelayanan hukum maksimal dengan biaya yang sangat terjangkau.

6. Kapan dan dimana Anda dapat meminta pelayanan Hukum ?

 Pada intinya kantor kami buka setiap hari dengan pelayanan 24 jam dengan alamat dan lokasi yang sudah tertera pada website ini, namun demikian apabila meminta layanan hukum berupa konsultasi di luar, dapat membuat janji meet up pada nomor kontak kami.

0 komentar:

Peta Lokasi Kantor Kami