HAK SEORANG ISTRI APABILA DI TALAK OLEH SUAMI

Maret 19, 2018 0 Comments

Sahabat lawyer, Perceraian, merupakan "Pantangan" oleh setiap pasangan yang sudah berumah tangga. Namun demikian, apabila ternyata keluarga yang kawan-kawan bina selama ini memang sudah dipertahankan secara mati-matian namun tetap juga tidak dapat dipertahankan, dan malah apabila dipertahankan ternyata sangat menyakitkan karena mengganggu kondisi psikologis dan kejiwaan, terutama sang buah hati. Maka, untuk demi kebaikan bersama ya apa boleh buat.

Nah guys, cerai itu ada dua jenis lho, jangan salah kaprah ya gengs.. nih Insya Allah aku coba jelaskan secara gamblang;
  1. Cerai yang di ajukan oleh sang suami, namanya Permohonan cerai talak
  2. Cerai yang di ajukan oleh sang Istri, namanya Gugatan Cerai
Kedua hal tersebut intinya sama, yakni sama sama mengajukan untuk tujuan perpisahan/perceraian, hanya ada beberapa yang membedakan guys.. di antaranya
  1. Cerai karena talak itu yang mengajukan suami sedangkan cerai atas gugatan itu yang mengajukan Istri
  2. Cerai talak yang diajukan suami itu pada intinya memohon ijin untuk mengucapkan ikrar talak atas istrinya dimuka pengadilan agama, sedangkan cerai gugat itu tanpa adanya ikrar talak..
  3. biasanya cerai Talak biaya panjarnya lebih mahal daripada cerai gugat..
  4. Hak yang dapat dituntutkan kepada suami itu antara cerai talak dengan cerai gugat berbeda, (akan penulis jelaskan pada bahasan selanjutnya)
Nah, setelah mengetahui perbedaan keduanya itu, ada baiknya sekarang kita langsung ke pokok bahasan saja ya gengs. Anda seorang istri yang ditalak oleh suami, padahal anda selama ini tidak pernah membangkan perintah suami dan bahkan selalu mematuhi perintah suami, melayani sepenuh hati...Tetapi suami malah tega menalak anda. Nah dalam kondisi yang demikian anda memiliki hak-hak yang dapat di gugatkan ke Suami anda lhooo..... nih aku jelaskan ya guys:
  1. Kamu memiliki hak asuh mutlak atas anak yang belum dewasa 
  2. Kamu memiliki hak nafkah Iddah selama 3 bulan berturut-turut
  3. Kamu memiliki hak nafkah Mut'ah (hadiah) sesuai dengan keinginanmu
  4. Kamu memiliki hak nafkah atas hak asuh anak tersebut (hadhonah)
  5. Kamu memiliki hak nafkah terutang jugalho guys, apabila selama ini suami tidak memberikanmu nafkah
  6. Jika suamimu PNS kamu juga memiliki hak 1/3 atas gaji suamimu selama belum menikah lagi guys.....
Oke sampai di sini dulu ya sob... Nah berkaitan dengan info lebih lanjut, konsultasi berkaitan dengan penjelasan nafkah dan bagaimana cara mengajukannya, bisa kontak kami baik secara chat online, maupun whats'up di nomor yang tertera pada Blog ini.......... 

bedjo

Jika anda memiliki pertanyaan seputar masalah hukum silahkan menghubungi kami dengan mengklik tombol icon whats up.... kantor hukum laili dan rekan

0 komentar:

Peta Lokasi Kantor Kami