Hilangnya Hak-Hak Istri Karena Nusyus

Desember 30, 2018 0 Comments

Hallo Gaes, kembali lagi nih, membahas soal perceraian gak ada habis-habisnya. Genks pada pembahasan sebelumnya kita sudah sama - sama tau tuh berbagai macam hak yang dimiliki oleh seorang istri akibat perceraian.

Nah kali ini, Laili dan Rekan akan menjelaskan mengenai ”ternyata beberapa nafkah itu dapat hapus lho gengs, dikarenakan sang istri terbukti telah melakukan tindakan nusyus alias pembangkangan terhadap suami.

Nah apa sih gaes nusyus itu, memang di dalam UU Perkawinan maupun juga dalam Kompilasi Hukum Islam tidak dijelaskan secara rinci apa itu nusyus, oleh karena itu aku mencoba merangkumnya dari beberapa inti sari bacaan yang aku pahami :
  1. Apabila isteri menolak untuk pindah kerumah kediaman bersama tanpa sebab yang dapat dibenarkan secara syar’i. Padahal suami telah mengajak pindah ke tempat kediman bersama sedang tempat kediaman bersama (tempat tinggal) tersebut merupakan tempat tinggal yang layak bagi dirinya.
  2. Apabila keluar dari tempat tinggal bersama tanpa seizin suaminya. Akan tetapi mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa apabila keluarnya isteri itu untuk keperluan suaminya maka tidak termasuk nusyuz, akan tetapi jika keluarnya isteri itu bukan karena kebutuhan suami maka isteri itu dianggap nusyuz
  3. pabila isteri menolak untuk ditiduri oleh suaminya. Dalam suatu hadis dijelaskan tentang kewajiban seorang isteri kepada suaminya, untuk tidak menolak apabila diajak oleh suaminya untuk melakukan hubungan suami-isteri, Isteri yang menolak untuk ditiduri oleh suaminya, tanpa suatu alasan yang sah maka ia dianggap nusyuz,
  4. Membangkangnya seorang isteri untuk hidup dalam satu rumah dengan suami dan dia lebih senang hidup di tempat lain yang tidak bersama suami.
Nah berbagai selain berbagai macam perbuatan nusyus di atas tersebut, dalam praktek dilapangan ketika seorang istri tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana yang di atur dalam Pasal 83 Kompilasi Hukum Islam jo. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “(1)Kewajiban utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaikbaiknya juga dapat dikategorikan nusyus.

Nah, gmana sob, dari pengertian dan contoh perbuatan nusyus di atas sudah cukup jelas kan?.. Oke kalau begitu, yuk kita lihat apa sih konsekuensi hukum dari perbuatan Nusyus ini, terhadap hal tersebut bisa kita lihat pada Pasal 84 Kompilasi Hukum Islam Jo. 80 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “selama istri nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut dalam pasal 80 ayat (4) a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya”. Nah hak-hak apa saja sih yang hapus, kita lihat dalam ketentuan pasal 80 ayat (4) a dan b dalam KHI yakni:
  • a.      nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
  • b.      biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
  • c.       biaya pendididkan bagi anak.
Nah itu dieee guys.. hak - hak istri yang hapus sebagai mana dijelaskan di atas..
Sekian dan semoga bermanfaat

Jika ada pertanyaan seputar permasalahan hukum, silahkan hubungi kami aja sob pada kotak komunikasi yang sudah disediakan.. kami bantu secara konsultasi gratis..

bedjo

Jika anda memiliki pertanyaan seputar masalah hukum silahkan menghubungi kami dengan mengklik tombol icon whats up.... kantor hukum laili dan rekan

0 komentar:

Peta Lokasi Kantor Kami