Bidang-Bidang Hukum Yang Ditangani

Januari 01, 2019 0 Comments

1. Hukum Tata Negara
Menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR RI, DPRD Kabupaten/ Kota, DPD RI serta perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah baik Tingkat Kabupaten/ Kota maupun Provinsi, serta pengajuan Judicial Review Peraturan Perundang-undangan terhadap Undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi;  
2. Hukum Tata Usaha Negara
Menangani perkara sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara, berupa kebijakan pemerintah, antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik pada tingkat pusat maupun daerah melalui Peradilan Tata Usaha Negara;
3. Hukum Pidana
Menangani perkara-perkara pidana dengan melakukan pendampingan kepada klien dalam penyelesaian perkara pidana dari proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan/atau upaya hukum biasa maupun luar biasa, serta proses lain yang harus dihadapi klien baik dalam ranah pidana umum maupun pidana khusus (Hukum Pidana Ekonomi, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perpajakan, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Pencucian uang dan Tindak Pidana Anak);
4. Hukum Perdata 
Menangani perkara-perkara yang termasuk dalam hukum keperdataan yang sering dialami oleh setiap orang seperti: Perbuatan melawan Hukum, Wanprestasi, Hutang piutang, Jual beli, Hibah, Waris, cerai dan lain-lain;
  a.  Hukum atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menangani perkara-perkara atau melindungi hak yang berkaitan erat dengan adanya pelanggaran, untuk melindungi atas hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir, yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, mengenai perlindungan Hak tersebut adalah; Hak Cipta dan Hak Terkait,  Hak Paten, Hak atas Merek, Hak atas Desain Industri, Hak atas Rahasia dagang, Hak atas Indikasi Geografis, Perlindungan Varietas tanaman, dan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
  b. Legal Start-up Back-up;
Start-Up adalah sebuah usaha baru yang sedang dirintis, oleh karenanya masih sangat lemah dari segi legal dan rawan terjadi masalah hukum. Oleh karena itu, dalam hal membantu memajukan UMKM Nasional, Kantor Hukum Jogja Laili dan Rekan dengan tangan terbuka, siap memberikan bantuan perlindungan hukum dan pendampingan maksimal terhadap produk atau bentuk usaha yang sedang dibentuk (in house) dengan biaya yang dapat disesuaikan terhadap kemampuan start – up.
  c.  Hukum Persaingan Usaha
Menangani perkara–perkara dalam ruang lingkup hukum persaingan usaha, seperti Kartel, Monopoli, Monopsoni, Oliopoli, Persaingan Usaha tidak sehat yang terjadi di masyarakat;
  d. Hukum Korporasi
Menangani perkara-perkara berkaitan erat dengan proses pembuatan ataupun melakukan Legal Review Pembuatan Kontrak Perjanjian Kerjasama (Agreement), Contract Bisnis dan/ atau Contract Drafting, seperti Perjanjian sewa-menyewa, jual beli, hutang piutang dengan pihak Bank, yang semuanya terkait dengan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan;
  e. Hukum Perbankan
Menangani perkara-perkara terkait hukum perbankan dengan melakukan pendampingan dan/ atau bertindak atas nama klien, memberikan konsultasi mengenai hukum perbankan dan ketentuan yang mengatur institusi keuangan secara umum, termasuk mengenai penerapan kebijakan kepemilikan tunggal di sektor perbankan, serta proses pendirian dan lisensi untuk bank, perusahaan jasa keuangan, asuransi, selain itu bidang transaksi yang berkaitan dengan hukum perbankan;
  f. Hukum Pajak
Menangani perkara-perkara terkait dengan permasalahan perpajakan yang sering sekali dihadapi oleh setiap perusahaan dan perorangan, disini kami membantu perusahaan anda dalam menyelesaikan masalah perpajakan baik dalam tingkat KPP Pratama maupun pengadilan pajak;
  g.  Hukum Kepailitan
Menangani perkara-perkara terkait dengan permasalahan kepailitan dalam proses rekonstruksi, sesuai prosedur yang diwajibkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal, berdasarkan peraturan pasar modal Indonesia. Serta kami melakukan dan menanggapi gugatan kepailitan manakala diperlukan, dengan cara-cara yang detail, seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
5. Bidang Hukum Lainnya
  a. Imigrasi & Naturalisasi
Menangani perkara terkait permasalahan Keimigrasian, termasuk pengurusan izin tinggal dan kepengurusan dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia, seperti Kartu Identitas/e-Kitap, e-Kitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, yang tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia,  serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian;
  b. Pelayanan Pengamanan & Collector
Berkaitan dengan pendampingan terkait dengan proses hukum yang berjalan, dari pelaporan hingga eksekusi supaya tetap terjamin, terkait dengan hak-hak yang harus di dapatkan oleh klien;
  c. Hukum Ketenagakerjaan
Dimana kami bertindak untuk dan atas nama perusahaan, yang berkaitan dengan segala proses administratif yang dilakukan apabila terjadi pemberhentian karyawan (employee) dan kami juga membantu Klien (perusahaan) dalam menjelaskan mengenai peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia;
  d. Hukum Perlindungan Konsumen
Menangani perkara terkait permasalahan-permasalahan yang menyangkut persoalan sengketa dan ketidakpuasan konsumen, akibat produk yang di konsumsinya tidak memenuhi kualitas standar, bahkan ada yang membahayakan klien. Berdasarkan adanya jaminan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan jasa yang diperolehnya di pasar menjadi sangat penting

0 komentar:

Peta Lokasi Kantor Kami