Sebab - Sebab Perceraian yang diperkenankan oleh peradilan

Desember 29, 2018 0 Comments




















Sahabat lawyer, masih membahas seputar percaraian nih. setiap orang tidak akan pernah terbesit dipikirannya untuk bercerai, akan tetapi nyatanya saat ini perceraian menjadi permasalahan rumah tangga yang kian marak, bahkan Pengadilan Agama sendiri mencatat setiap tahunnya menangani lebih dari 1.000 kasus perceraian. Hal tersebut merupakan suatu fenomena hukum yang menarik yang tidak bisa terlepas dari yang namanya perkembangan budaya, sosial, ekonomi dll.

Perlu juga di ingat guys, bahwa peceraian ini tata cara dan alasannya sudah diatur lho dalam Pasal 39 ayat 2 UU No 1 tahun 1974 dan di jelaskan lebih lanjut dalam Pasal 116 Kompilasi hukum Islam, jadi kita gak bisa nih melakukan perceraian dengan alasan yang seenaknya saja.

Nah untuk menambah pengetahuan kita, dan juga sebagai bahan pembelajaran kita bersama, aku coba untuk menguraikan secara singkat alasan - alasan perceraian yang dipekenankan oleh UU, sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;
Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116Kompilasi Hukum Islam yaitu:
  1. Suami melanggar taklik-talak;
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Dengan demikian, atas adanya batasan ketentuan tersebut, dapat kita pahami bahwa secara limitatif hakim tidak akan mengabulkan gugatan cerai di luar alasan-alasan di atas.

Sekian, 
Semoga menambah pengetahuan kita bersama

bedjo

Jika anda memiliki pertanyaan seputar masalah hukum silahkan menghubungi kami dengan mengklik tombol icon whats up.... kantor hukum laili dan rekan

0 komentar:

Peta Lokasi Kantor Kami