Begini Resiko Nikah Siri yang harus anda ketahui

September 15, 2019 0 Comments

Hallo sahabat, kali ini saya akan mengulas berbagai hal mengenai nikah siri. Selayaknya pernikahan pada umumnya, nikah siri merupakan salah satu bentuk pernikahan yang dikenal di Indonesia. Nikah Siri merupakan suatu bentuk pernikahan yang sah menurut agama Islam namun tidak di catatkan pada institusi yang berwenang dalam pencatatan nikah (dalam hal ini adalah KUA)

Lalu, bagaimana ke absahan nikah siri tersebut?,  terkait keabsahan nikah siri tersebut, dapatlah kita jelaskan menjadi dua yakni keabsahan menurut agama dan keabsahan menurut hukum Indonesia, yang kami jelaskan sebagai berikut:

A. Keabsahan Menurut Agama
Nikah siri biasanya dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam. Nah, dalam hukum Islam, pernikahan akan sah jika terpenuhi 5 rukun nikahnya. Rukun nikah yang dimaksud ialah adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai perempuan, 2 orang saksi nikah, dan berlangsungnya ijab kabul. Dengan kata lain, rukun nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Selain rukun nikah, syarat nikah secara islam juga harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai yang akan melangsungkan nikah siri. Nah apabila rukun dan syarat pernikahan tersebut terpenuhi oleh kedua mempelai nikah siri maka secara agama pernikahan tersebut sah.

B. Keabsahan menurut Hukum
Pasal 2 ayat 2 UU No 1 Tahun 1974, secara tegas mengatakan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"  Pasal tersebut menjadi sangat penting dalam menentukan kedudukan dan konskuensi hukum yang akan timbul dalam perkawinan kelak. Bagaimana kaitannya dengan nikah siri? nikah siri merupakan penikahan yang dilakukan tanpa melakukan pencatatan secara resmi di KUA, oleh karena itu sudah pasti pernikahan siri tersebut tidak terdaftar dan di akui oleh hukum nasional kita.

kemudian tumbullah pertanyaan, terus bagaimana dampak dari nikah siri tersebut? nah terkait dengan akibat hukumnya dapat penulis jelaskan secara ringkas sebagai berikut : 
  1. menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.
  2. Selama belum ada putusan pengadilan mengenai pengakuan sang ayah terhadap anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak berhak mewaris dari ayahnya. Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
  3. Sedangkan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya maka ia berhak mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah.
  4. Jka di kemudian hari salah satu pasangan dalam pernikahan siri ingin berpisah dan menikah lagi secara sah dengan orang lain, status pernikahan siri juga bisa menjadi ganjalan. Tidak adanya legalitas berupa buku nikah sebagai bukti diakuinya pernikahan oleh negara, berdampak pada proses perceraian. (sumber)
demikian kami jelaskan,, semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita semua. Salam

bedjo

Jika anda memiliki pertanyaan seputar masalah hukum silahkan menghubungi kami dengan mengklik tombol icon whats up.... kantor hukum laili dan rekan

0 komentar:

Peta Lokasi Kantor Kami